JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung masih menyelidiki kericuhan dalam aksi demonstrasi masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur yang berujung pada pembakaran dan perusakan kantor PT Timah (Persero) Tbk.

Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Polisi kini mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, tindakan pembakaran maupun perusakan dalam aksi demonstrasi memiliki konsekuensi hukum.

"Penyelidikan ini artinya ada konsekuensi hukum atas perbuatan pembakaran dan perusakan kantor PT Timah (Persero) Tbk di Belitung Timur pada aksi demonstrasi kemarin," kata Viktor di Pangkalpinang, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres Belitung Timur.

Petugas meminta keterangan dari pihak PT Timah, masyarakat yang menyaksikan maupun mengikuti demonstrasi serta perangkat desa.

"Saat ini, kita sedang mengambil keterangan-keterangan baik dari PT Timah, masyarakat yang ikut menyaksikan dan ikut aksi demonstrasi, maupun perangkat desa dan nanti akan kita simpulkan dari keterangan-keterangan tersebut," ujarnya.

Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif setelah kericuhan, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan personel Brimob dan Samapta ke wilayah Belitung Timur.

Selain melakukan pengamanan, aparat juga melaksanakan konsolidasi dengan masyarakat.

"Saat ini pengumpulan alat bukti dan keterangan masih berjalan yang bersifat pemeriksaan secara resmi dan diinterogasi untuk mendapatkan keterangan-keterangan terkait kejadian ini," katanya.

Viktor menegaskan penyelesaian persoalan yang melatarbelakangi aksi masyarakat penambang membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara instan.

Menurutnya, terdapat sejumlah tuntutan penambang yang telah ditindaklanjuti pemerintah maupun PT Timah.

Namun, pemenuhan tuntutan lainnya tetap harus melalui mekanisme dan tahapan yang sesuai ketentuan.

"Saat ini sudah ada permintaan dan tuntutan para penambang yang sudah dipenuhi pemerintah dan PT Timah, namun demikian semua tuntutan dari masyarakat tersebut tentunya butuh waktu dan cara yang benar, karena hal ini tidak mudah untuk direalisasikan tuntutan masyarakat penambang ini," ujarnya.

Polisi memastikan proses penyelidikan tetap berjalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran dan perusakan dalam aksi tersebut.

ANTARA