JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Rudy merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Budi mengatakan, KPK meyakini Rudy akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena jadwal baru merupakan waktu yang diajukan oleh pihak bersangkutan.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, menyampaikan kliennya meminta pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 diundur menjadi 11 Agustus 2026.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp200 miliar.

Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Kanisius Jerry Tengker yang menjabat Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.

KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Rudy diketahui menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

ANTARA