BORNEONEWS, Palangka Raya - Monika Salomo Barang alias Monik (41), terdakwa kasus penipuan perhiasan emas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (11/1/2017). Warga Jalan Rajawali VII, Palangka Raya itu, didakwa melakukan tindak pidana penipuan, 8 Agustus dan 6 November 2016, di sejumlah desa di sepanjang jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kaswanto, Rabu (11/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta melalui JPU Dedi Franky dari Kejari Gumas dalam dakwaannya, menyebutkan, tindak pidana pertama dilakukan Monik, 8 Agustus 2016, di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Gumas. Korbannya, Ibok alias Mamah Gaya.
Ketika dalam posisi duduk berhadapan dengan jarak sekitar 50 cm, terdakwa berkata ‘hai rantai mu na lah (besar kalung kamulah)’ sambil terdakwa menggunakan kedua tangannya, tanpa seizin korban melepas kalung emas asli 999 jenis Belitung dengan berat 30 gram. Beberapa saat kemudian, terdakwa kembali memasangkan kalung tersebut, tanpa memperlihatkan kalung yang dipasangkannya ke leher korban.
Setelah kalung terpasang di leher korban, Monik menawarkan cincin yang menurut penyampaian terdakwa emas tok 999 dengan berat 5 gram seharga Rp2,250 juta yang dibawanya. Namun, terjadi proses tawar menawar hingga disepakati harga Rp2,1 juta, dan korban pun membayar uang pembelian cincin dari terdakwa tersebut.
Saat korban meminta kwitansi penjualan cincin tersebut, terdakwa mengaku ketinggalan dan akan diserahkan esok. Tak lama setelah terdakwa pergi, korban baru menyadari, kalung yang dipakainya ternyata bukan miliknya, karena berat kalung lebih ringan, pengait kalung lebih kecil dan kalung tersebut lebih panjang dari miliknya.
Untuk memastikannya, korban menimbang kalung itu, dan ternyata tidak sesuai berat kalungnya. Bahkan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, 9 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani M Syarwani selaku Pengelola Unit Pegadaian (Persero) UPC Gumas, menerangkan satu kalung rantai Belitung bukan perhiasan emas berat 19,32 gram dan satu cincin ukir bukan perhiasan emas berat 4,48 gram. Akibat ulah Monik, terdakwa mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya mencapai sekitar Rp18 juta.
Kedua, tindak pidana yang dilakukan terdakwa, 6 November 2016, di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Gumas, kepada korban Dela alias Mamah Irus. Ketika itu korban sedang berjalan kaki, sesampainya di depan rumah Tukat dipanggil oleh Monik dan korban pun mendatanginya.
Sewaktu dalam posisi duduk berhadapan, dengan cara serupa yang dilakukan kepada korban Ibok alias Mamah Gaya, terdakwa tanpa seijin korban langsung melepas pengait kalung emas 23 karat jenis rantai belitung dengan berat 24,3 gram yang dikenakan korban. Setelah terlepas dari pengaitnya, kalung tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kiri, lalu terdakwa mengambil kalung imitasi dari dalam tasnya dengan menggunakan tangan kanan dan membandingkannya.
Selanjutnya, Monik menaruh kalung milik korban di atas tas gendong warna coklat miliknya dan memasangkan kalung imitasi yang sudah dipegangnya dengan tangan kanan ke leher korban. Merasa curiga dengan kalung yang dipasangkan Monik bukan miliknya, mengingat berat kalung lebih ringan dan pengait kalung lebih besar, korban langsung menghardik terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa kalau kalung yang dipasangkan bukan miliknya, tetapi terdakwa tetap mengatakan kalung tersebut milik korban.
Karena tetap merasa kalung yang dipasangkan bukan miliknya, korban kemudian meminta bantu saksi Toni Korni dan warga lainnya untuk melepas kalung yang ada di lehernya dan menimbangnya. Sewaktu ditimbang menggunakan alat timbang emas, ternyata beratnya 10 gram lebih ringan dari berat kalung miliknya dengan berat 24,3 gram.
Setelah memastikan kalung tersebut telah diganti Monik, korban bersama dengan warga lainnya mendatangi terdakwa dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam tasnya, terdakwa pun mengeluarkan kalung kuningan dari dalam tasnya. Beberapa saat kemudian, datang Kepala Desa Rabauh menanyakan kepada Monik keberadaan kalung milik korban dan akan melaporkan kejadian itu ke polisi, akhirnya kalung emas milik korban dikembalikan.
Akan tetapi tak lama berselang, datang petugas Kepolisian dari Polsek Sepang mengamankan Monik dan membawanya ke kantor Polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp12,757 juta. Selain itu dalam surat dakwaan, JPU mengancam Monik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 atau Pasal 378 KUHPidana. (Ika Lelunu/PPost/N).








