BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinsial S (20) ditangkap oleh aparat kepolisian Polres kotawaringin Timur (Kotim), lantaran melakukan tindak penganiayaan terhadap korban berinisial MA.
Dari informasi yang dihimpun peristiwa itu terjadi pada, Minggu , 9 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Kenan Sandan Gang Adat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku awalnya ia datang ke rumah korban dengan maksud membeli narkoba jenis sabu atas perintas temannya berinisial J.
"Setibanya di lokasi, korban diduga melakukan tindakan pemukulan dan kemudian merangkul pelaku dari arah belakang sambil bertanya, “Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini.” ungkap Kasi Humas Polres Kotim Edy Waluyo, Senin, 10 Agustus 2026.
Merasa tidak dapat bergerak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri dan menusukkan satu kali ke arah korban dengan maksud melepaskan diri dari rangkulan. Setelah berhasil lepas, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
"Sebelumnya korban dan J ini memang pernah memiliki permasalahan. Hal itu diketahui pelaku karena sering datang ke rumah korban bersama J," jelas Kasi Humas.
Akibat kejadian korban mengalami luka tusuk dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026 dini hari.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni berupa 1 bilah pisau dengan gagang berwarna coklat, 1 pasang sandal warna hitam list merah merk Yuendi, 1 buah kemeja lengan pendek warna hijau merk Af Collection dan 1 buah celana jeans motif sobek
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan", tutup Kasi Humas Polres Kotim Edu Waluyo. (BUDDI RAHMAT H/y)









