KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas menyatakan akan menampung aspirasi para juru parkir yang mengusulkan agar pengaturan retribusi parkir lebih adaptif terhadap kegiatan bersifat insidental, seperti Expo Kapuas. Namun, perubahan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme revisi Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Teras, mengatakan usulan yang disampaikan para juru parkir akan menjadi bahan pertimbangan apabila pemerintah daerah nantinya melakukan evaluasi terhadap Perda Retribusi Daerah.

"Kalau memang itu kita akan tampung dan bila memang ada waktunya nanti Perda itu direvisi menyesuaikan, ya kita akan revisi. Tapi nunggu ada namanya pengajuan dulu," kata Teras kepada Borneonews, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak dapat mengubah ketentuan tarif parkir secara langsung karena pengaturannya merupakan bagian dari Perda Retribusi Daerah yang mencakup berbagai jenis retribusi di seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk sektor perhubungan.

Teras menambahkan, apabila terdapat persoalan yang dinilai krusial, pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan Perda sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi potensi gesekan antara masyarakat dan juru parkir akibat perbedaan tarif di lapangan, Teras menegaskan pemungutan retribusi tetap harus mengacu pada tarif yang telah ditetapkan dalam Perda. Ia mengakui pengawasan oleh Dishub memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat menjangkau seluruh titik parkir hingga malam hari.

"Kalau memang orang memberikan Rp5.000 dan menghendaki kembaliannya, ya harus dikembalikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kewajiban memungut retribusi sesuai Perda juga telah dicantumkan dalam kontrak kerja sama dengan pengelola maupun juru parkir. Karena itu, setiap petugas parkir wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Koordinator Juru Parkir Kadin Expo Kapuas 2026, Ahmad Sufian, berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengaturan khusus bagi parkir pada kegiatan insidental. Menurutnya, karakteristik parkir saat event besar berbeda dengan parkir rutin harian, sehingga diperlukan regulasi yang lebih adaptif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun target pendapatan daerah. (SABRIANOOR/y)