BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pria berinisial IDM (22) dan R (35) diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mentaya Hulu, lantaran kedapatan mencuri buah kelapa sawit di areal perusahaan PT Agri Karya Prima Lestari (AKPL), Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo mengatakan, kejadian itu berawal saat tim patroli satpam perusahaan melaksanakan patroli rutin, kemudian saat melintas di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim petugas melihat 1 unit sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit.
"Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 1 orang yang keluar dari dalam lahan. Yang bersangkutan diketahui berinisial IDM, 22 tahun, yang ternyata merupakan anggota Satpam Kuye PT. AKPL," ungkap Kasi Humas Polres kotim, Senin, 10 Agustus 2026.
Saat diinterogasi Danru Patroli, IDM mengaku sedang manen bersama R yang merupakan karyawan perawatan PT. AKPL. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan R yang bersembunyi di dalam lahan.
"Dilokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek lengkap dengan pipa 6 meter, 1 senter tangan, dan sejumlah TBS sawit yang tercecer," jelas Kasi Humas.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dievakuasi ke Kantor Besar Kuye PT. AKPL. TBS yang berhasil diamankan kemudian ditimbang di PKS dan diketahui berjumlah 30 janjang dengan berat total 917 kilogram.
"Kedua pelaku lalu di serahkan kepada anggota kepolisian Polsek Mentaya Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Edy Waluyo.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 30 janjang TBS kelapa sawit seberat 917 kg, 1 lembar Nota Timbang PT. AKPL tanggal 8 Agustus 2026, 1 buah egrek lengkap pipa 6 meter, 1 buah senter tangan warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam Nopol KH 4519 QQ beserta kunci kontak
Atas kejadian tersebut kedua pelaku disangkakan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c KUHPidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BUDDI RAHMAT H/y)









