SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan akte kelahiran dan dokumen pencatatan sipil. 

Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, menjelaskan bahwa seluruh layanan pencatatan sipil tersebut dapat diakses secara gratis.

Wiyono menyampaikan, untuk warga  yang lahir di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kotim, persyaratan pertama yang wajib disiapkan adalah fotokopi surat keterangan kelahiran. Dokumen ini dapat berasal dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, atau bidan. 

"Jika kelahiran terjadi di kapal laut atau pesawat terbang, surat keterangan dikeluarkan oleh nahkoda atau awak pesawat. Sementara jika lahir di rumah, kebun, sawah, angkutan umum, atau tempat lain, surat keterangan harus dari Kepala Desa atau Lurah. Selain itu, data pelapor dan data dua orang saksi wajib diisi dengan lengkap,” ujar Wiyono.

Selanjutnya, persyaratan lainnya meliputi fotokopi buku nikah halaman 1 sampai 4 atau akta perkawinan bagi orang tua yang non-muslim, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) suami istri.

Dokumen lain yang harus disiapkan adalah fotokopi Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama anak atau pemohon, atau Kartu Keluarga asli bagi yang baru menambah jiwa. Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, harus melampirkan berita acara dari kepolisian.

“Juga diperlukan fotokopi KTP-el pelapor dan dua orang saksi, mengisi formulir F-2.01A dengan data pelapor dan dua orang saksi secara lengkap, serta melampirkan fotokopi ijazah atau rapor jika ada,” jelasnya.

Wiyono menambahkan, bagi warga yang memanfaatkan layanan secara daring atau online, seluruh dokumen yang difoto dan diunggah haruslah dokumen asli.

“Perlu diketahui seluruh masyarakat, pembuatan akta kelahiran dan dokumen pencatatan sipil ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya. (DEVIANA/y)