PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta PT Binasawit Abadi Pratama atau BAP menghormati serta menindaklanjuti keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme hukum adat dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sigit menegaskan, apabila masyarakat adat memilih menyelesaikan persoalan melalui lembaga adat, maka proses tersebut harus dihormati seluruh pihak, termasuk perusahaan.

“Perusahaan wajib untuk menindaklanjuti putusan adat tersebut,” kata Sigit kepada Borneonews pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, hukum adat bukan sekadar mekanisme penyelesaian informal. Dalam konteks masyarakat adat, proses tersebut merupakan bagian dari tata kehidupan masyarakat yang memiliki nilai dan aturan tersendiri.

Karena itu, Sigit mendukung digelarnya persidangan adat untuk membahas persoalan yang terjadi antara masyarakat Sebabi dan PT BAP.

“Saya sangat-sangat setuju digelarnya persidangan adat tersebut,” ujarnya.

Sigit juga menyinggung adanya persoalan terkait persyaratan tertentu yang menurutnya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat posisi perusahaan dalam konflik tersebut. Namun, ia menilai persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak hanya mengandalkan jalur hukum formal. Menurutnya, masyarakat akan berada dalam posisi yang cukup berat apabila persoalan yang mereka hadapi langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Jelas kalau masyarakat dihadapkan dengan APH, cukup berat bagi masyarakat,” kata Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini lagi.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan adanya ruang penyelesaian yang berimbang antara masyarakat dan perusahaan. Pemerintah juga diharapkan tidak sekadar hadir ketika konflik sudah masuk ke ranah hukum, tetapi sejak awal mampu menjadi mediator dalam mencari solusi.

Perseteruan PT BAP dengan sejumlah pihak di Sebabi telah berlanjut ke Pengadilan Negeri Sampit. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dan menjadi bagian dari konflik agraria yang melibatkan masyarakat di wilayah tersebut.

Sigit berharap keputusan yang lahir dari proses adat dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi konflik tersebut. Menurutnya, penyelesaian yang menghormati masyarakat adat akan lebih memungkinkan terciptanya perdamaian dan menjaga hubungan sosial di wilayah tersebut. (TESTI PRISCILLA/H)