BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan terkait sejumlah komponen belanja daerah dalam proses penyusunan APBD 2026.
Penjelasan tersebut mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, serta komponen belanja lainnya yang menjadi perhatian dalam pencermatan anggaran.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong mengatakan pencermatan diperlukan untuk memastikan perencanaan anggaran dan realisasi belanja berjalan selaras.
“Seluruh anggota DPRD kami harapkan dapat melakukan pencermatan terhadap belanja pegawai, belanja barang dan jasa, termasuk hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah,” katanya. Seperti dikutip Borneonews pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, TAPD bersama sejumlah perangkat daerah memberikan penjelasan atas pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan anggaran. Pemerintah daerah juga menyampaikan data pendukung, termasuk jumlah pegawai serta informasi belanja barang dan jasa.
Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD terus memperkuat koordinasi agar setiap kebijakan penganggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/H)









