BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang masa penginputan usulan calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) bersumber dari APBN tahun anggaran 2027, Selasa, 11 Agustus 2026.
Perpanjangan dilakukan karena target minimal usulan yang ditetapkan pemerintah pusat belum tercapai. Hingga 10 Agustus 2026, Disperkimhub mencatat 295 usulan RTLH dari seluruh kecamatan telah masuk dan melengkapi persyaratan administrasi.
Kepala Disperkimhub Pulang Pisau, Ferdinand Yacobvella, mengatakan pemerintah pusat menargetkan setiap kabupaten mengusulkan sedikitnya 400 rumah calon penerima bantuan RTLH.
“Kami memperpanjang penginputan data karena target minimal 400 rumah belum tercapai. Sampai 10 Agustus sudah ada 295 usulan yang lengkap administrasinya,” ujar Ferdinand.
Ia menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun langsung kepada petugas Disperkimhub melalui nomor kontak yang telah disebarluaskan.
Untuk mempercepat penjaringan, Disperkimhub menyebarkan informasi melalui media sosial, fasilitator desa, dan jaringan posyandu agar masyarakat mengetahui kesempatan pengusulan bantuan RTLH.
Ferdinand menegaskan angka 400 rumah merupakan target calon penerima, bukan jumlah penerima yang pasti ditetapkan. Seluruh usulan akan diverifikasi pemerintah pusat sebelum penetapan penerima bantuan tahun 2027.
“Belum tentu seluruh usulan ditetapkan sebagai penerima karena semuanya akan diverifikasi pemerintah pusat. Karena itu kami minta persyaratan dilengkapi sejak awal,” katanya.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi foto rumah tampak depan dan belakang, titik koordinat lokasi rumah, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas.
Selain itu, usulan calon penerima akan disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori Desil 1 sampai Desil 4 melalui koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Disperkimhub juga menyebut pemerintah pusat akan memverifikasi apakah calon penerima selama 10 tahun terakhir belum pernah menerima program bantuan bedah rumah.
Seluruh data usulan selanjutnya diinput ke aplikasi pemerintah pusat dan menjadi dasar verifikasi akhir sebelum penetapan penerima bantuan tahun 2027.
Ferdinand menambahkan bantuan RTLH dari APBN merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp20 juta per rumah dan penyalurannya dilakukan melalui Bank Mandiri yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Bantuan ini bersifat stimulan sebesar Rp20 juta per rumah dan disalurkan melalui Bank Mandiri. Masyarakat tetap dapat menambah kualitas bangunan dengan swadaya sendiri,” tutup Ferdinand. (RETHA/H)









