BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pengarahan Program Desa Sadar HAM serta Pembekalan Penggerak HAM Tahun 2026 pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung secara hibrida daring melalui Zoom Meeting untuk wilayah Kalimantan Barat dan luring di kantor Kanwil bagi Penggerak HAM Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir.
Dalam arahannya, Kristiana menegaskan bahwa pengukuhan Penggerak HAM oleh Wakil Menteri HAM RI pada 30 Juli 2026 harus menjadi momentum kerja nyata, bukan sekadar seremoni.
“Penggerak HAM diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Desa dan kelurahan sebagai titik paling strategis dalam pemajuan HAM, karena di sinilah masyarakat pertama kali berinteraksi dengan pemerintah dan memperoleh pelayanan dasar.
Program Desa Sadar HAM bukan sekadar predikat atau status administratif, melainkan budaya kerja yang harus melekat dalam tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan.
Prinsip berbasis hak, nondiskriminasi, partisipatif, inklusif, akuntabel, dan kolaboratif harus menjadi landasan.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, perlindungan kelompok rentan, hingga penyelesaian persoalan warga.
Kristiana menjelaskan peran Penggerak HAM sebagai mata, telinga, penghubung, dan pemantau mengidentifikasi persoalan, mendengarkan aspirasi, memfasilitasi komunikasi dengan instansi berwenang, serta memantau tindak lanjut.
Program ini tidak boleh menambah beban administrasi desa, melainkan menjadi perspektif yang menyatu dalam program yang sudah berjalan.
Pemetaan data kelompok rentan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan akses pelayanan menjadi dasar penentuan prioritas.
Lima Penggerak HAM Kalimantan Tengah dari Kelurahan Panarung (Palangka Raya), Desa Hampalit (Katingan), Desa Eka Bahurui (Kotawaringin Timur), Kelurahan Pulang Pisau (Pulang Pisau), dan Kelurahan Selat Tengah (Kapuas) serta lima Penggerak HAM wilayah Kalimantan Barat mempresentasikan rencana kerja, kondisi wilayah, dan strategi pelaksanaan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM Kalteng akan memperkuat jejaring, memetakan persoalan prioritas, meningkatkan kapasitas Penggerak HAM, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
"Diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan sinergi kuat antara pemerintah desa/kelurahan, pemerintah daerah, Penggerak HAM, dan Kanwil KemenHAM Kalteng demi mewujudkan desa dan kelurahan yang benar-benar sadar dan menghormati hak asasi manusianya," pungkasnya. (PATHUR/R)









