PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau kembali menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan kronologi kejadian kebakaran yang baru diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 13.45 WIB Kapolsek Sebangau Kuala bersama anggota Polsek melihat asap tebal dari arah RT 02 Desa Paduran Sebangau. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek bersama Kanit Provos melakukan pengecekan ke lokasi menggunakan mobil patroli.

“Setiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan lahan milik warga yang sudah terbakar,” kata Iqbal dalam konferensi pers.

Di lokasi, petugas juga melihat seorang pria berada di kanal dekat lahan yang terbakar dan berupaya memadamkan api dengan tangan kosong tanpa alat bantu. Setelah didatangi, pria tersebut diketahui berinisial N dan merupakan pemilik lahan yang terbakar.

“Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang berusaha memadamkan api menggunakan air dari kanal dengan tangan kosong karena tidak membawa alat pemadam,” ujarnya.

Kepada petugas, N menjelaskan bahwa pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB ia datang ke lahannya untuk membersihkan rumput di sekitar tanaman kelapa sawit menggunakan parang.

Setelah membersihkan sekitar 13 pokok sawit, ia beristirahat sekitar pukul 12.00 WIB sambil minum dan merokok.

Menurut pengakuannya, puntung rokok dipadamkan dengan cara digesekkan ke batang pohon mati sebanyak dua kali tanpa memastikan bara api benar-benar padam. Setelah itu ia kembali bekerja membersihkan rumput di lokasi lain sekitar 100 meter dari tempat istirahat.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak kembali mengambil minuman, N melihat api sudah menyala dan membakar satu pokok kelapa sawit di lokasi tempat ia beristirahat sebelumnya.

Karena panik dan tidak membawa alat pemadam, ia mengambil air dari kanal yang berjarak sekitar dua meter dan menyiramkannya dengan tangan.

Namun api cepat merambat karena banyak terdapat kayu dan rumput kering di sekitar lokasi sehingga membakar lahan miliknya.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Sebangau Kuala tiba di lokasi dan bersama warga serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau melakukan pemadaman.

Kapolres menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik dan disangkakan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan daerah terkait pengendalian kebakaran lahan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan unsur pidananya,” tegas Iqbal.

Polres Pulang Pisau akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian.

“Pulang Pisau saat ini memasuki musim kemarau dan berada pada kondisi rawan karhutla. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan berhati-hati terhadap sumber api sekecil apa pun,” katanya.

Polres Pulang Pisau menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara serius mengingat wilayah Pulang Pisau saat ini memasuki musim kemarau dan berstatus rawan kebakaran lahan.

Langkah pencegahan dan penegakan hukum terus diperkuat bersama TNI, BPBD, dan masyarakat peduli api. (RETHA)