KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Satreskrim Polres Pulang Pisau masih mendalami kasus dugaan kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Sebangau Kuala.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni kepala desa, pihak  MPA, dan pemilik lahan yang terbakar.

“Untuk pemeriksaan saksi di Sebangau Kuala, kita akan memeriksa tiga saksi, yaitu kepala desa, pihak MPA, dan pemilik lahan tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Selasa, 11 Agustus 2026.

Hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, penahanan dapat dilakukan apabila nantinya dianggap perlu berdasarkan perkembangan penyidikan.

“Untuk saat ini belum ada penahanan. Tetapi apabila memang diperlukan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizky. 

Setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan, penyidik akan melanjutkan proses gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat.

“Setelah pemeriksaan saksi hari ini, kami akan melakukan gelar perkara dan selanjutnya menentukan penetapan tersangka,” tambahnya.

Terkait dugaan motif pembakaran lahan, polisi menyebut belum menemukan indikasi adanya pembukaan lahan untuk perkebunan sawit baru. Lahan yang terbakar disebut masih berupa lahan terbuka dan bukan kawasan hutan.

“Belum kami temukan adanya pembakaran lahan untuk penanaman sawit. Indikasi pembukaan kebun sawit baru juga belum ada. Mereka diduga hanya membersihkan lahan pada kondisi cuaca yang sangat kering,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga terjadi karena kelalaian. Modus yang ditemukan hampir serupa dengan kasus sebelumnya di wilayah Banama Tingang, yakni penggunaan rokok yang memicu api di lahan kering.

“Kelalaiannya hampir sama, ada yang meletakkan rokok di atas serasah kering dan ada yang mematikan rokok langsung pada kayu atau bahan mudah terbakar,” katanya.

Dalam kasus Sebangau Kuala, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare. Sekitar 120 pohon sawit milik pemilik lahan dilaporkan terbakar, termasuk sekitar 10 pohon sawit milik orang lain yang berada di sekitar lokasi.

Polres Pulang Pisau menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Rizky menambahkan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi, dengan rencana peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup. (RETHA)