BORNEONEWS, Sampit – Polres Kotawaringin Timur memasang garis polisi di 18 lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang tersebar di sejumlah kecamatan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 15 lokasi. Polisi melakukan pengamanan tempat kejadian perkara untuk mendalami penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemasangan garis polisi dilakukan di kawasan yang terdeteksi memiliki titik panas maupun titik kebakaran.
"Jumlah lokasi yang telah dipasang garis polisi meningkat dari sebelumnya 15 titik menjadi 18 titik. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang terdapat hotspot (titik panas) dan titik kebakaran," kata Resky di Sampit, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, beberapa wilayah saat ini menjadi perhatian karena memiliki jumlah titik kebakaran cukup banyak.
Kecamatan Seranau menjadi salah satu kawasan dengan titik kebakaran cukup banyak, disusul Kecamatan Kota Besi dan Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Polisi juga menemukan satu lokasi kebakaran yang berada di dalam kawasan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kota Besi.
Namun, penyidik masih melakukan pengecekan untuk memastikan asal api.
“Untuk yang berada di wilayah konsesi itu di Kecamatan Kota Besi. Kami masih mengecek apakah ini berasal dari tanaman masyarakat yang masuk konsesi atau memang dari konsesi,” ungkapnya.
Resky mengatakan, penyebab kebakaran di seluruh lokasi yang telah dipasangi garis polisi masih dalam proses pemeriksaan.
Saat ini, tim gabungan tetap memprioritaskan upaya pemadaman dan pendinginan agar api tidak kembali menyala maupun meluas.
Sementara itu, kemungkinan adanya pembakaran secara sengaja masih didalami melalui olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti.
“Indikasi penyebabnya masih sama-sama kita cek di lapangan. Tim saat ini berfokus pada bagaimana pemadaman dan pendinginan. Dugaan unsur kesengajaan masih kita gali dari hasil olah TKP,” tegas Resky.
Dalam rangkaian penanganan karhutla tersebut, Polres Kotim juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun, identitas maupun lokasi perkara yang berkaitan dengan tersangka tersebut belum dijelaskan lebih rinci dalam keterangan yang disampaikan.
Resky mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mencegah pembakaran lahan secara sengaja serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Polres Kotim memastikan penyelidikan terhadap setiap lokasi karhutla terus dilakukan sembari mendukung operasi pemadaman bersama unsur terkait di lapangan.
ANTARA









