PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, menyatakan dukungan terhadap penyelesaian konflik antara PT Binasawit Abadi Pratama atau BAP dan masyarakat Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui mekanisme hukum adat.

Menurut Sigit, mekanisme adat layak ditempuh karena persoalan yang terjadi turut melibatkan masyarakat adat. Penyelesaian melalui lembaga adat dinilai dapat menjadi salah satu jalan untuk mencari titik temu antara masyarakat dan perusahaan.

“Saya sangat mendukung permasalahan-permasalahan diselesaikan dengan hukum adat, karena yang mempermasalahkan salah satu pihak adalah masyarakat adat,” kata Sigit pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia bahkan menyatakan sangat setuju apabila persidangan adat digelar untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, hukum adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya ketika persoalan yang muncul berkaitan dengan masyarakat adat dan wilayah yang memiliki nilai sosial maupun adat.

“Saya sangat-sangat setuju digelarnya persidangan adat tersebut,” tegasnya.

Sigit menilai penyelesaian melalui hukum adat juga dapat menjadi alternatif agar konflik tidak langsung berujung pada pertarungan hukum formal. Terlebih, masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum dan aparat penegak hukum memiliki posisi yang dinilai tidak seimbang dengan pihak yang mempunyai sumber daya lebih besar.

Karena itu, ia mendorong seluruh pihak memberikan kesempatan kepada mekanisme adat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Menurut Sigit, hasil dari proses adat juga tidak semestinya diabaikan. Apabila proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan menghasilkan keputusan, perusahaan maupun pihak terkait harus menghormatinya.

Konflik PT BAP dengan masyarakat Sebabi saat ini telah masuk ke ranah pengadilan. PT BAP diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Spt dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar.

Sigit berharap penyelesaian melalui jalur adat tetap dapat dikedepankan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang lebih berkeadilan dan dapat diterima masyarakat.

“Kalau memang masyarakat adat yang mempersoalkan, saya sangat mendukung penyelesaian melalui hukum adat,” katanya lagi. (TESTI PRISCILLA/J)