PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 14 hari, terhitung 7 hingga 20 Agustus 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Kobar nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kobar tahun 2026.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Pangkalan Bun pada 7 Agustus 2026 itu disebutkan, status tanggap darurat ditetapkan sebagai upaya penanganan bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Kobar.

"Menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026," jelas Bupati, Selasa, 11 Agustus 2026.

Penetapan status tersebut dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal terkait dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam upaya penanggulangan bencana Karhutla.

Dalam keputusan itu juga disebutkan masa status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026.

"Penetapan Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud Diktum KESATU diatas adalah dalam rangka melaksanakan dan mengkoordinasikan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait dan/atau dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat terkait upaya-upaya Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," jelas Bupati dalam SK tersebut.

Status tersebut dapat diperpanjang apabila penanganan bencana belum selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan Bupati tersebut juga menyebutkan, seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat dapat dibebankan pada APBD Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2026 dan/atau belanja tidak terduga, dukungan APBN pusat serta bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. Keputusan tersebut berlaku sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026. (WAHYU KRIDA/J)