BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan sejumlah langkah penanganan selama masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlaku 7 hingga 20 Agustus 2026.
Langkah tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Kobar nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kobar tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk melaksanakan dan mengoordinasikan upaya penanggulangan Karhutla bersama perangkat daerah, instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya.
Ada lima hal yang menjadi bagian dari upaya penanggulangan selama masa tanggap darurat.
Pertama, pemerintah daerah akan melakukan perencanaan penanganan masa tanggap darurat bencana Karhutla.
Kedua, melaksanakan dan mengoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan.
Ketiga, mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka melakukan tindakan penyelamatan bagi warga yang terdampak.
Keempat, melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data atau informasi sebagai dasar penanganan tanggap darurat bencana Karhutla. Kelima, melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi.
Langkah-langka tersebut tercantum dalam Diktum kedua SK Bupati Kobar.
"Merencanakan penanganan masa tanggap darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan; melaksanakan dan mengoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan," jelas Bupati.
Selain itu, menurut Bupati, pemerintah daerah juga diwajibkan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk tindakan penyelamatan warga terdampak serta mengumpulkan dan mengolah data atau informasi sebagai dasar penanganan.
"Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026. Apabila penanganan belum selesai, masa berlaku keputusan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/j)









