JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa tiga saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, ketiga saksi terdiri atas satu orang dari pihak swasta dan dua lainnya berasal dari sektor perbankan.

Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas ketiga saksi tersebut.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Anang juga mengungkapkan, penyidik sebelumnya memeriksa seorang pegawai Bank Indonesia berinisial S pada Senin, 10 Agustus 2026.

Saksi tersebut dimintai keterangan mengenai standard operating procedure (SOP) usaha penukaran valuta asing atau money changer.

“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya, BI yang tahu,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang disebut turut diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara terkait PT Asabri, berdasarkan keterangan yang disampaikan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan penelusuran aset untuk melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.

ANTARA