NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau memperketat pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul masih adanya disparitas harga dan belum optimalnya pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite di setiap wilayah kecamatan yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2026.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra mengatakan persoalan BBM menyangkut kebutuhan penting masyarakat sehingga distribusi dan harganya perlu dikawal secara bersama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut terkait kelancaran distribusi dan disparitas harga BBM di Kabupaten Lamandau.

“BBM ini merupakan kebutuhan krusial, seperti halnya pangan dan energi. Karena itu, persoalan ini harus kita kawal bersama,” kata Bupati.

Berdasarkan hasil pemantauan, penerapan kebijakan yang sebelumnya telah dilakukan dinilai belum berjalan maksimal. Bupati menyebut realisasinya baru sekitar 30 persen.

“Kita perlu mengevaluasi, apakah kondisi di lapangan memang karena kelangkaan atau pelaksanaan kebijakannya yang masih kurang tegas,” ujarnya.

Untuk mengetahui kebutuhan sebenarnya di setiap wilayah, para camat diminta melakukan pendataan terhadap kebutuhan BBM masyarakat. Pendataan tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam mengatur distribusi agar lebih tepat sasaran.

“Camat harus mendata kebutuhan riil masyarakat di wilayah masing-masing. Jangan sampai distribusi dilakukan tanpa berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya,” tegasnya.

Pemkab Lamandau kemudian menetapkan HET Pertalite dengan mempertimbangkan kondisi wilayah serta jarak distribusi. Untuk wilayah Kota Nanga Bulik dan sekitarnya serta Kecamatan Sematu Jaya, HET ditetapkan Rp13.000 per liter.

“Untuk wilayah Nanga Bulik dan sekitarnya serta Sematu Jaya, HET Pertalite ditetapkan Rp13.000 per liter,” jelas Bupati.

Sementara itu, HET di kecamatan lainnya ditetapkan berkisar Rp14.000 hingga Rp17.000 per liter, dengan besaran menyesuaikan desa dan kondisi distribusi masing-masing wilayah.

“Penetapan harga ini menyesuaikan kondisi dan jarak distribusi ke masing-masing wilayah, sehingga ada perbedaan HET antarwilayah,” katanya.

Ketentuan HET tersebut mulai berlaku 15 Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat menekan disparitas harga sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain pengaturan harga, mekanisme penyaluran juga diperketat. Pemerintah desa akan menerbitkan surat penunjukan bagi agen yang bertugas menyalurkan BBM di desa.

“Agen penyalur di desa harus jelas penunjukannya. Pemerintah desa juga harus ikut memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bupati.

Pemerintah kecamatan dan desa juga diminta melakukan pendataan kebutuhan masyarakat, sementara penggunaan barcode dalam pembelian BBM akan disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan.

“Barcode disesuaikan dengan plat nomor kendaraan dan penggunaannya berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” katanya.

Untuk memastikan seluruh aturan berjalan efektif, pengawasan akan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan BBM sampai kepada masyarakat sesuai kebutuhan.

“Pengawasan harus dilakukan bersama-sama. Kita ingin distribusi tertib, harga terkendali, dan masyarakat mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya,” pungkasnya. (NATALIA KRISTIN/j)