BORNEONEWS, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M Yamin menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sekadar mengejar besarnya nominal anggaran tetapi memastikan setiap rupiah APBD memberikan dampak bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Yamin saat membuka Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 di ruang rapat Bupati Barito Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, pejabat eselon III, eselon VI serta staf perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Yamin meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang pagu indikatif hanya sebagai batas anggaran yang harus dihabiskan. Menurutnya, pagu anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” tegas Bupati dalam arahannya yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
Ia menekankan setiap OPD wajib menyusun anggaran berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Konsistensi harus dijaga mulai dari RPJMD/RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA hingga APBD agar perencanaan pembangunan dan penganggaran berjalan dalam satu arah.
Bupati juga meminta anggaran terlebih dahulu diarahkan pada program prioritas nasional, provinsi dan daerah serta target kinerja yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran, kata dia, tidak boleh hanya mengikuti pola maupun kebiasaan dari tahun sebelumnya.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan prioritasisasi terhadap setiap kegiatan. Program yang kurang prioritas, memiliki output tidak jelas atau memberikan manfaat rendah harus dievaluasi dan apabila diperlukan dikurangi atau ditiadakan.
Setiap usulan anggaran juga wajib dilengkapi indikator kinerja, target, output dan outcome yang jelas serta terukur. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai, bukan hanya dari besarnya serapan anggaran.
Efisiensi belanja turut menjadi perhatian Bupati. Belanja operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium serta belanja barang dan jasa diminta dikelola secara lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Untuk belanja modal, Yamin mengarahkan agar anggaran benar-benar digunakan untuk pembangunan atau pengadaan aset yang dibutuhkan, memiliki manfaat jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Apabila usulan RKA melebihi pagu indikatif, OPD diminta melakukan penyesuaian dan prioritasisasi. Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang kuat, bersifat prioritas dan didukung kemampuan keuangan daerah.
Perangkat daerah juga diminta memperhatikan sumber pendanaan setiap program dan kegiatan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan.
Penyusunan RKA juga harus dilakukan tepat waktu melalui koordinasi dengan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak terkait lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Barito Timur Bira Boenanza, dalam laporannya mengatakan penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026.
Menurutnya, pagu indikatif memberikan gambaran awal mengenai kemampuan penganggaran daerah sekaligus menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyusun rencana kerja dan anggaran secara lebih terarah, realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Penyusunan tersebut tetap harus memperhatikan kesesuaian dokumen perencanaan, target kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja, pelayanan dasar, program prioritas kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyampaian pagu indikatif diharapkan menjadi langkah awal untuk menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2027 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sehat, efektif, efisien, transparan, akuntabel serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









