BORNEONEWS, Sampit – Pemanfaatan media sosial yang semakin masif menjadi salah satu perhatian dalam upaya mencegah paparan paham kekerasan dan radikalisme di kalangan anak. Karena itu, masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, dinilai perlu membekali anak dengan kemampuan memilah informasi di ruang digital.
"Memang salah satu dalam ekosistem digital saat ini, salah satu bentuk radikalisme, paparan paham kekerasan ini dimasukkan lewat media sosial," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur (Kotim) Cok Orda Putra Legawa, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, pengguna media sosial harus mampu membedakan informasi yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat. Hal tersebut menjadi penting karena penggunaan media sosial tidak seluruhnya diarahkan untuk kegiatan positif.
"Karena memang kita harus dapat memilah untuk memilih mana informasi yang benar-benar bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat," ujarnya.
Cok Orda menyebut data menunjukkan hanya 34 persen penggunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk hal-hal positif. Sementara penggunaan lainnya lebih banyak untuk hiburan, melihat aktivitas daring dan lain-lain.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian dari orang tua, sekolah dan lingkungan sekitar. Pemerintah juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar media sosial dimanfaatkan secara lebih bijak.
"Dan ini harus benar-benar ada perhatian dari orang tua, sekolah, dan di lingkungan khususnya untuk pemerintah, bagaimana dapat mengedukasi ke masyarakat dalam pemanfaatan media sosial yang lebih bijaklah," katanya.
Diskominfo Kotim sebelumnya telah melakukan upaya awal edukasi mengenai pengelolaan media sosial. Namun, kegiatan tersebut masih berada pada lingkup perangkat daerah.
Ke depan, Diskominfo akan memperluas edukasi melalui program Kominfo Menyapa agar literasi digital juga dapat diterima anak-anak sekolah.
"Jadi memang di kemarin kita memang ada upaya awal kita untuk edukasi pengelolaan media sosialnya masih di tahap perangkat daerah. Setelah ini kami akan bergerak untuk Kominfo Menyapa sehingga literasi yang dapat disampaikan ke anak-anak belajar ini dapat sampai khususnya dalam bijak bermedia sosial," bebernya.
Lebih lanjut, Cok Orda juga menyambut baik surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai pembatasan usia pemanfaatan media sosial di atas 16 tahun.
enurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan, termasuk paparan radikalisme dan paham kekerasan.
"Jadi memang dari Komdigi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan usia untuk pemanfaatan media sosial maksimal di atas 16 tahun dan ini kami menyambut baik upaya ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya paparan radikalisme ini tadi," tuturnya.
Selain pembatasan usia penggunaan media sosial, Pemkab Kotim juga telah menerbitkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Cok Orda mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar penggunaan gadget selama jam pelajaran tidak mengganggu konsentrasi siswa.
Dengan adanya pembatasan tersebut, siswa diharapkan dapat lebih fokus mengikuti proses pembelajaran selama berada di sekolah.
Ia mengatakan, pembatasan penggunaan gadget di sekolah bukan berarti anak sepenuhnya tidak boleh menggunakan telepon seluler. Gadget tetap dapat digunakan di luar jam sekolah maupun di rumah dengan pengawasan orang tua.
"Jadi memang pemanfaatan gadget ketika adanya pemberlakuan surat edaran untuk pembatasan gadget di sekolah, jadi handphone ini kemungkinan bisa dimanfaatkan ketika di luar jam sekolah dan di sekolah, di rumah," imbuhnya.
Ia meminta orang tua ikut mengatur waktu penggunaan gadget dan tidak membiarkan anak terus-menerus aktif menggunakan telepon seluler.
Menurutnya, anak sebaiknya diberikan waktu tertentu untuk menggunakan telepon seluler, terutama untuk kegiatan yang positif dan kebutuhan komunikasi dengan keluarga.
"Jadi ada jam-jam tertentu saja di mana anak-anak dapat memanfaatkan handphone untuk hal yang positif, setidaknya, paling tidak untuk berkomunikasi dengan keluarga," katanya.
Cok Orda menambahkan, orang tua dapat menerapkan pembatasan penggunaan gadget dengan menyimpan telepon seluler pada waktu tertentu dan memberikannya kembali pada akhir pekan atau ketika diperlukan untuk kepentingan keluarga.
"Pembatasan dari sisi orang tua untuk dapat misalnya handphone-nya disimpan dulu mungkin di akhir pekan baru dapat digunakan oleh anak-anak atau untuk menghubungi keluarga untuk hal-hal yang prioritas saja," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









