PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (12/8/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD  Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.

Agenda utama rapat paripurna yakni pengesahan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026.

Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS. Selanjutnya, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan sebelum dilakukan pembacaan keputusan DPRD.

Pengesahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain pengesahan perubahan KUA-PPAS 2026, rapat juga menjadi momentum penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya.

Pada agenda penutupan, disampaikan laporan produk dewan serta pidato pimpinan DPRD Kota Palangka Raya. Selanjutnya, Wakil Wali Kota Palangka Raya menyampaikan sambutan sebelum rapat ditutup dengan pembacaan doa.

"Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD, khususnya dalam memastikan perubahan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Palangka Raya," ujar Subandi dalam pidatonya, Rabu 12 Agustus 2026. (MARINI/H)