BORNEONEWS, Palangka Raya – Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya menjadi momentum pengesahan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus penutupan masa persidangan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Palangka Raya, Sumadi, mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Menurutnya, setelah proses pembahasan dan persetujuan perubahan KUA-PPAS, DPRD Kota Palangka Raya juga menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
“Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi bagian dari agenda penting dalam rapat paripurna. Rapat ini sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026,” ujar Sumadi, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, penutupan masa persidangan merupakan bagian dari rangkaian kerja DPRD setelah menjalankan berbagai agenda dewan selama masa persidangan, termasuk pembahasan anggaran, legislasi, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sumadi berharap hasil pembahasan dan keputusan yang telah dihasilkan DPRD dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan Kota Palangka Raya.
"Pentingnya pelaksanaan anggaran yang telah disepakati agar benar-benar diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tambahnya.
Rapat Paripurna Ke-10 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, didampingi Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. (MARINI/H)









