PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Wali Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan tahapan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026 telah diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Zaini dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD telah menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.

“Tahapan proses pengelolaan keuangan daerah, yaitu pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 telah kita lalui. Baru saja kita menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan DPRD Kota Palangka Raya,” ujar Zaini, Rabu 12 Agustus 2026.

Menurutnya setelah pembahasan dan penandatanganan kedua dokumen tersebut selesai, pemerintah daerah bersama DPRD akan memasuki tahapan berikutnya dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan selanjutnya yakni pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026.

Zaini menilai seluruh tahapan tersebut perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai ketentuan agar perubahan anggaran dapat mengakomodasi kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.

Ia berharap proses pembahasan APBD Perubahan 2026 nantinya dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Setelah kedua tahapan ini kita laksanakan, akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya, yakni proses pembahasan Rancangan Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.(MARINI/R)