PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengatakan selama kurang lebih empat bulan masa persidangan, DPRD telah menghasilkan sejumlah produk dewan, termasuk sembilan keputusan serta beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Subandi, capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam jangka waktu sekitar empat bulan ini banyak hasil produk dewan yang sudah kita bahas. Ada sembilan keputusan dan beberapa produk Raperda yang sudah menjadi Perda,” ujar Subandi, Rabu 12 Agustus 2026.

Setelah penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Kota Palangka Raya akan kembali turun ke masyarakat melalui agenda reses.

Reses tersebut dijadwalkan mulai Kamis, 13 Agustus 2026, dengan anggota DPRD melaksanakan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Besok, Kamis 13 Agustus 2026, kita akan melanjutkan kegiatan reses sesuai dengan dapil masing-masing,” jelasnya.

Subandi mengatakan reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk menyerap secara langsung aspirasi, keluhan, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Aspirasi yang diperoleh selama reses nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun pembahasan program pembangunan daerah.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, terutama terkait pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pembangunan lainnya.

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses akan menjadi bahan bagi DPRD untuk diperjuangkan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (MARINI/R)