PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 29 hari, terhitung mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi mengatakan, keputusan tersebut telah ditetapkan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Pemkot Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026," kata Budi di Palangka Raya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Perpanjangan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama masih tingginya kejadian karhutla, meluasnya area terdampak serta sejumlah titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman.

Selain itu, keterbatasan sumber air selama musim kemarau turut menjadi tantangan dalam proses pemadaman.

Sejumlah lokasi kebakaran semakin sulit memperoleh pasokan air sehingga penanganan membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar.

Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status siaga darurat karhutla ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026, tercatat 195 kejadian kebakaran dengan luas lahan terdampak mencapai 174,24 hektare.

“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” jelas Budi.

Melalui perpanjangan status tersebut, Pemkot Palangka Raya berharap koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana prasarana serta upaya pencegahan dan pemadaman dapat semakin diperkuat.

BPBD bersama tim gabungan dari berbagai instansi dan relawan saat ini membagi kekuatan serta jadwal penanganan untuk memprioritaskan titik kebakaran yang berpotensi mengancam permukiman.

"Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga," katanya.

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran meluas.