JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota harus mengedepankan kepastian visa sebelum calon jamaah dijanjikan keberangkatan.

Ia meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian kepada calon jamaah sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.

“Jangan ada lagi jamaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurutnya, praktik menjanjikan keberangkatan sebelum visa diterbitkan berpotensi merugikan masyarakat.

Karena itu, istilah seperti haji furoda, mujamalah maupun visa undangan tidak boleh digunakan untuk memberikan kesan bahwa keberangkatan jamaah telah dipastikan apabila visa belum terbit.

Pemerintah juga akan memperkuat registrasi jamaah haji nonkuota.

Registrasi tersebut mencakup data jamaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan hingga pihak yang bertanggung jawab selama jamaah berada di Arab Saudi.

Selain kepastian visa, Irfan menekankan pentingnya transparansi harga dan pengelolaan dana jamaah.

Seluruh komponen pelayanan harus disampaikan secara terbuka agar jamaah mengetahui hak yang akan diterima sesuai kontrak dengan penyelenggara.

Sejalan dengan penguatan tata kelola tersebut, Kementerian Haji dan Umrah meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dimulai sejak sekarang.

Persiapan dilakukan melalui evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, validasi data dan dokumen serta pemantapan kesiapan pembimbing dan pelayanan selama jamaah berada di Arab Saudi.

Dalam aspek manasik, PIHK juga diminta mempersiapkan jamaah agar lebih mandiri dan siap menghadapi kondisi operasional haji.

Materi pembinaan perlu mencakup pelaksanaan Armuzna, kepadatan jamaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital Arab Saudi serta kebutuhan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jamaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jamaah sesuai kontrak,” tegas Irfan.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola tersebut dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada jamaah sekaligus mencegah kerugian akibat ketidakpastian visa dan keberangkatan.

ANTARA