JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurut Prasetyo, rekam jejak dan kompetensi Destry di sektor keuangan menjadi pertimbangan utama Presiden dalam menentukan calon Gubernur BI.

"Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan? Rekam jejak beliau yang, ya, mulai dari ilmu sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Destry diketahui memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan dan telah menjalani dua periode sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Prasetyo mengatakan pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi Presiden dalam mengajukan Destry.

"Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi pengajuan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI definitif.

Surpres tersebut diserahkan Prasetyo kepada pimpinan DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026.

Destry menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk mengisi jabatan tersebut.

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo sebelumnya.

Surpres diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Saat ini Destry menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Prasetyo mengatakan penunjukan Destry sebagai penjabat sementara dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia beserta perubahan terakhirnya.

Pengajuan Destry sebagai calon Gubernur BI selanjutnya akan mengikuti proses di DPR RI sebelum ditetapkan secara definitif.

ANTARA