BORNEONEWS, Jakarta – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengapresiasi langkah Parlemen Lebanon yang menyetujui rancangan undang-undang untuk menghapus hukuman mati.
Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq mengatakan, keputusan tersebut sejalan dengan seruan PBB agar negara-negara memberlakukan moratorium dan bergerak menuju penghapusan hukuman mati.
"Ini sangat penting. Seperti yang Anda ketahui, kami telah menyerukan agar semua negara memberlakukan moratorium terhadap hukuman mati dan bergerak menuju penghapusan bertahap atas hukuman mati. Jadi, langkah yang diambil Parlemen Lebanon ini merupakan langkah maju yang besar," kata Haq dalam konferensi pers, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, Parlemen Lebanon menyetujui RUU yang mengatur penghapusan hukuman mati.
Pembahasan tersebut berlangsung di tengah perbedaan pandangan antarkekuatan politik di negara itu.
Fraksi Hizbullah menolak penghapusan hukuman mati dan melakukan walk out dari ruang sidang saat proses berlangsung.
Kelompok tersebut mempertahankan hukuman mati berdasarkan pertimbangan keagamaan.
Sementara sejumlah kekuatan politik lainnya mengaitkan pembahasan penghapusan hukuman mati dengan wacana undang-undang amnesti umum serta konsekuensi apabila pidana mati diganti menjadi penjara seumur hidup bagi kategori terpidana tertentu.
Sehari sebelum pemungutan suara di parlemen, sebuah pengadilan di Lebanon utara dilaporkan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara Suriah.
Terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi pada 2017.
Persetujuan RUU oleh parlemen menjadi tahapan penting dalam upaya Lebanon menuju penghapusan hukuman mati, meski proses legislasi selanjutnya tetap diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku di negara tersebut.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti/ANTARA









