BORNEONEWS, Pulang Pisau- Ketua DPRD Pulang Pisau Maruadi mengatakan bahwa peran pimpinan dewan bukan sebagai pemimpin yang memerintah bawahan, tetapi hanya berfungsi sebagai corong.
"Dalam kedudukannya pimpinan DPRD berperan sebagai spiker atau corong, bukan sebagai kepala organisasi yang dapat memerintah bawahannya," kata Maruadi.
Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, dan anggota DPRD, menurutnya, memiliki posisi yang sama dan bekerja serta bertanggung jawab pada konsituen masing-masing.
"Oleh karena itu, pimpinan DPRD dapat mengimbau komitmen seluruh pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD untuk bekerja keras menyelesaikan target yang telah disepakati," katanya. (JAMES DONNY/B-3)








