BORNEONEWS, Sampit – Rencana lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus diikuti perubahan nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas. Regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui sekolah inklusif, layanan kesehatan yang mudah diakses, fasilitas publik yang ramah disabilitas hingga kesempatan kerja yang terbuka.
"Kita tidak ingin Perda hanya menjadi aturan di atas kertas. Kita ingin melihat sekolah yang semakin inklusif, fasilitas kesehatan yang mudah diakses, pelayanan publik yang ramah disabilitas, kesempatan kerja yang terbuka, ruang publik yang aksesibel serta perlindungan sosial yang benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan," kata Asisten I Setda Kotim Waren, Rabu, 12 Agustus 2026.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan parade harapan dan cerakan advokasi bersama penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim yang digelar oleh DPD Pertuni (Organisasi Kemasyarakatan Tunanetra Indonesia) Kalimantan Tengah.
Lanjutnya, keberadaan Perda harus mampu memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan sosial, akses fasilitas umum hingga kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
Karena itu, setelah regulasi terbentuk, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Waren mengatakan perjuangan mewujudkan kebijakan yang inklusif tidak dapat hanya dilakukan pemerintah. Pemerintah daerah, DPRD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi dan masyarakat harus membangun komunikasi serta bergerak bersama.
"Harus dari aspirasi menjadi kebijakan. Dari kebijakan menjadi program. Dari program menjadi pelayanan nyata. Dan dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara," ujarnya.
Waren menyampaikan apresiasi kepada DPD Pertuni Kalimantan Tengah dan organisasi penyandang disabilitas lainnya yang konsisten menyuarakan hak serta kepentingan penyandang disabilitas.
Menurutnya, keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan penting agar pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada kelompok masyarakat tertentu.
Ketika aspirasi penyandang disabilitas didengar dan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan, kata Waren, pemerintah sedang membangun tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis dan inklusif.
Ia menegaskan, pembangunan yang berkeadilan harus memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan publik, fasilitas umum dan pekerjaan.
"Perda ini bukan hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi merupakan bagian dari upaya kita membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih adil, manusiawi, inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Waren menyebut Pemkab Kotim juga telah memiliki dasar dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Ia merujuk Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kotawaringin Timur.
Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan mengenai penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas serta tuna sosial. Koordinasi penyusunan kebijakan tersebut melibatkan Sekretariat Daerah melalui bagian hukum atau kesejahteraan rakyat sebagai koordinator penyusunan kebijakan.
Namun, menurut Waren, dasar regulasi dan kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui Perda agar pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki payung hukum dan kepastian kebijakan yang lebih kuat.
Ia berharap proses menuju lahirnya Perda disabilitas Kotim mendapat dukungan seluruh pihak. Waren mengajak seluruh pihak menjadikan 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen membangun Kotim yang inklusif.
Menurutnya, perjuangan tersebut harus diarahkan pada perubahan konkret. Penyandang disabilitas tidak cukup hanya mendapatkan pengakuan dalam kebijakan, tetapi juga harus memperoleh akses yang setara dalam kehidupan sehari-hari.
"Perda harus menjadi payung perlindungan dan kepastian kebijakan guna memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang," katanya.
Ia berharap perjuangan DPD Pertuni Kalimantan Tengah dan organisasi penyandang disabilitas untuk melahirkan Perda disabilitas Kotim berjalan lancar dan mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan.
"Mari kita ubah harapan menjadi kebijakan. Mari kita ubah kebijakan menjadi tindakan. Mari kita wujudkan Kotawaringin Timur yang inklusif, setara dan ramah disabilitas," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









