BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan survei pendahuluan sekaligus audit ketaatan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini bertujuan memahami tata kelola, mengidentifikasi area berisiko tinggi, serta memastikan seluruh penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Hadir menerima tim audit, Sekretaris Satpol PP Palangka Raya, Berry Pasti, didampingi jajaran pimpinan dan staf di lingkungan instansi tersebut.
Pertemuan ini menjadi awal dari proses penelaahan mendalam yang mencakup kelembagaan hingga pelaksanaan tugas di lapangan, guna menghasilkan rekomendasi yang memperkuat kinerja Satpol PP ke depannya.
Irban 3 Palangka Raya, Sri Utomo, menjelaskan bahwa penilaian dalam audit ketaatan ini mencakup empat dimensi utama.
Pertama, kelembagaan dan kebijakan intern, meliputi struktur organisasi, dasar hukum operasional, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi panduan penindakan.
Kedua, manajemen sumber daya manusia, mencakup rasio personel, sertifikasi kompetensi, serta pelatihan teknis dan hak asasi manusia.
“Selanjutnya, ditinjau juga prosedur penegakan dan operasional mulai dari mekanisme penerimaan laporan warga, kelengkapan dokumen perintah tugas, surat peringatan, berita acara pemeriksaan, hingga pengelolaan serta penyimpanan barang bukti,” jelas Sri Utomo, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dimensi keempat yang diperiksa meliputi pengelolaan anggaran dan sarana prasarana, mencakup realisasi dana operasional serta kelayakan kendaraan patroli, alat pengamanan diri, dan sarana taktis lainnya.
Sri Utomo menambahkan, proses ini mengacu pada Perwali Nomor 54 Tahun 2019 sebagai landasan pedoman pelaksanaan.
"Audit tidak sekadar memeriksa kepatuhan administratif, melainkan juga memetakan potensi risiko dan memberikan masukan konstruktif agar pelayanan serta penegakan yang dilakukan Satpol PP semakin tertib, transparan, dan akuntabel," pungkasnya. (PATHUR/H)









