BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya. Pengelolaan informasi tersebut dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi sekaligus menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan.
“Keterbukaan informasi sebagai hak asasi masyarakat yang dijamin konstitusi sekaligus pilar utama pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” kata Anang Dirjo, seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelayanan informasi diarahkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya.
PPID berperan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Di lingkungan Pemprov Kalteng, pengelolaan tersebut melibatkan PPID Utama Provinsi, PPID Pelaksana OPD, serta PPID Utama kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
“Selain sebagai sarana evaluasi dan penyamaan persepsi, Rakor ini bertujuan merumuskan langkah konkret agar masyarakat dapat merasakan manfaat layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses,” kata Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari. (HERMAWAN DP/j)









