PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Dea Nabila binti Guyur terkait tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Tengah dalam perkara yang menjeratnya.

Melalui praperadilan tersebut, kuasa hukum Dea mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga rangkaian tindakan penyidikan yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, permohonan Dea tercatat dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Plk dan diregister pada 5 Agustus 2026. Dalam data tersebut, Dea Nabila binti Guyur tercatat sebagai pemohon dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sebagai termohon.

Permohonan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat & Pengacara R & Partners Law Firm, yakni Rahmadi G. Lentam, Naduh M. Untung dan Yufin Ardiansyah Milai berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam sidang, hakim praperadilan Ngguli Liwar Mbani Awang menyampaikan terdapat sejumlah perbaikan redaksional berkaitan dengan penyebutan nama serta nomor undang-undang dalam permohonan. Namun, perbaikan tersebut ditegaskan tidak mengubah substansi gugatan praperadilan.

“Tidak mengubah substansi, hanya perbaikan redaksi saja,” ujar hakim dalam persidangan, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sidang kemudian ditunda hingga Selasa, 18 Agustus 2026 untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon menyesuaikan jawaban terhadap perbaikan tersebut.

Hakim juga mengisyaratkan proses persidangan akan dipercepat. Replik dimungkinkan disampaikan secara lisan, sementara pemohon maupun termohon diminta mempersiapkan bukti surat serta saksi yang akan diajukan dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon Rahmadi G. Lentam mengatakan pokok permohonan mereka berfokus pada dugaan ketidaksesuaian prosedur sejak Dea diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rahmadi, Dea telah ditangkap sejak 4 Juli 2026. Namun, berdasarkan dokumen yang berada di tangan pihaknya, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan baru tertanggal 6 Juli 2026.

“Setidak-tidaknya dari tanggal 4 sampai 6 Juli statusnya tidak jelas,” kata Rahmadi.

Ia juga mempersoalkan tahapan penyidikan yang menurut pihaknya langsung dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan sebagaimana mestinya. Kuasa hukum turut menyoroti tidak adanya pemeriksaan Dea sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.

Rahmadi mengaitkan persoalan itu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali pada perkara yang memungkinkan penetapan tersangka tanpa kehadiran orang bersangkutan. MK menyebut pemeriksaan tersebut ditujukan untuk transparansi serta perlindungan hak seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Persoalan prosedur tersebut juga menjadi perhatian kuasa hukum karena perkara Dea berlangsung setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pemerintah menyatakan perkara yang terjadi setelah 2 Januari 2026 tunduk pada ketentuan KUHAP baru. Regulasi tersebut antara lain membawa penguatan hak tersangka serta mekanisme praperadilan dan pengaturan kembali mengenai upaya paksa.

Rahmadi mengatakan pemeriksaan terhadap Dea sebagai tersangka baru dilakukan pada 10 Juli 2026. Padahal, menurut dia, Dea sudah diamankan beberapa hari sebelumnya.

Selain persoalan waktu penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempersoalkan administrasi surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan dan penahanan. Mereka mengklaim menemukan perbedaan nama pejabat penyidik dalam sejumlah dokumen yang diterima.

“Ada kerancuan penerapan KUHAP yang baru,” tegas Rahmadi.

Nama Dea Nabila sebelumnya muncul dalam pengembangan perkara narkotika di Kabupaten Katingan yang bermula dari operasi penindakan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah pada 2 Juli 2026.

Operasi terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut kemudian berkembang menjadi insiden penyerangan terhadap aparat. Tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Divisi Humas Polri dalam keterangan mengenai kronologi penangkapan menyebut Dea Nabila diamankan di Kota Palangka Raya dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut. Kepolisian kemudian menyebut sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dea.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng sebelumnya juga telah membenarkan Dea ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan perkara narkotika terhadapnya berada di Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Meski perkara yang menjerat Dea berkaitan dengan pengembangan kasus di Katingan, Rahmadi menegaskan permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya karena tindakan penyidikan yang dipersoalkan dilakukan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menguji apakah Dea bersalah atau tidak dalam pokok perkara narkotika, tetapi menguji sah atau tidaknya prosedur dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum turut menyebut barang bukti yang dikaitkan dengan Dea berupa sekitar 0,33 gram yang terbagi dalam enam paket. Rahmadi juga menyebut hasil pemeriksaan urine Dea menunjukkan negatif narkotika.

“Ini yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan praperadilan, karena kami menilai ada persoalan serius pada prosedur dan administrasi penyidikannya,” pungkas Rahmadi.

Dalil mengenai pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. Pihak termohon akan mendapatkan kesempatan menyampaikan jawaban serta bukti dalam sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026. (PATHUR/j)