BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat menyepakati pembangunan tiga jembatan strategis melalui skema tahun jamak atau multi years dengan pembiayaan bertahap mulai 2026 hingga 2029.
Tiga proyek tersebut yakni lanjutan pembangunan Jembatan Lemo yang menghubungkan Jembatan Lemo–Desa Lemo Seberang, Jembatan Montallat pada ruas Sikan–Tumpung Laung serta Jembatan Lahei yang menghubungkan Lahei Seberang–Lahei.
Sekretaris DPRD Barito Utara Sudiyono mengatakan, skema tahun jamak diperlukan karena pembangunan infrastruktur tersebut tidak memungkinkan diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
“Tujuan utama kesepakatan ini adalah memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai atau dilaksanakan dalam satu tahun sehingga perlu diselesaikan melalui kegiatan tahun jamak,” kata Sudiyono di Muara Teweh, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Barito Utara yang dipimpin Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli.
Rapat juga dihadiri Bupati Barito Utara Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis serta sejumlah pejabat terkait.
“Melalui kesepakatan ini, tahapan pekerjaan dan pembiayaan dapat direncanakan secara lebih jelas sampai tahun 2029,” kata Sudiyono.
Untuk pembangunan Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo, pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp15,015 miliar pada 2026, Rp39,810 miliar pada 2027, Rp40,040 miliar pada 2028 dan Rp5,235 miliar pada 2029.
Sementara Jembatan Sikan–Tumpung Laung memperoleh alokasi Rp15,6 miliar pada 2026, Rp41,475 miliar pada 2027, Rp41,475 miliar pada 2028 serta Rp5,450 miliar pada 2029.
Adapun pembangunan Jembatan Lahei Seberang–Lahei mendapat alokasi terbesar, yakni Rp30,450 miliar pada 2026, Rp81,075 miliar pada 2027, Rp81,075 miliar pada 2028 dan Rp10,4 miliar pada 2029.
Sudiyono menjelaskan, pembagian anggaran setiap tahun akan memberikan kepastian mengenai tahapan pekerjaan sekaligus memudahkan pemerintah daerah dan DPRD melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
“Dengan adanya pembagian tahapan dan pembiayaan per tahun, penyelesaian pekerjaan menjadi lebih jelas dan terukur. Ini juga mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan,” katanya.
Menurutnya, nota kesepakatan tahun jamak juga menjadi dasar kepastian sumber pembiayaan bagi proyek yang telah ditetapkan sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga selesai.
Kesepakatan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pembangunan infrastruktur strategis di Barito Utara tetap berjalan sesuai perencanaan.
“Diharapkan seluruh tahapan pembangunan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten hingga penyelesaian pada 2029 dan memberikan manfaat bagi peningkatan konektivitas serta aktivitas masyarakat di wilayah Barito Utara,” ujar Sudiyono.









