PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI Joemarthine Chandra dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

“Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya. Kegiatan berlangsung di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam paparannya yang bertajuk “Dinamika Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan PPID Desa”, Joemarthine menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi sebagaimana Pasal 28F UUD 1945. PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sederhana.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi pada Badan Publik. 

Rakor juga diisi diskusi panel oleh tiga narasumber, yakni Joemarthine Chandra, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari, dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Hendra Surya.

“Uji konsekuensi dilakukan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar serta dasar hukum yang berlaku,” ujarnya. (HERMAWAN DP/R)