PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta memahami ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dalam pelayanan informasi publik.

Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI Joemarthine Chandra menjelaskan informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui uji konsekuensi.

“Uji konsekuensi dilakukan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat."

"Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar serta dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rakor PPID se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 berlangsung di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam hal suatu dokumen mengandung informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi tersebut. Pengecualian terhadap sebagian informasi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses publik terhadap keseluruhan dokumen.

Paparan Joemarthine turut menyoroti pentingnya pemahaman PPID terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik serta konsekuensi hukum apabila Badan Publik dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban penyediaan dan pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar serta dasar hukum yang berlaku,” ujarnya. (HERMAWAN DP/R)