PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari melalui paparannya berjudul “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026” menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan layanan informasi publik.

“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik."

"Karena itu, PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari,” ujar Adiah. Paparan tersebut disampaikan dalam Rakor PPID se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026.

Adiah menyebut sejumlah tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, di antaranya mispersepsi mengenai ruang lingkup keterbukaan informasi.

PPID yang baru aktif ketika menghadapi penilaian, rendahnya komitmen atau dukungan pimpinan, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur jenis informasi publik, pengelolaan dan perencanaan layanan informasi, lembaga pengelola, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan. Regulasi tersebut berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

“Komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar layanan informasi publik dapat berjalan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Adiah. (HERMAWAN DP/R)