PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari tujuh perkara tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga prosesnya sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan perkara yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di berbagai titik Kota Palangka Raya.

Para pelaku dalam perkara-perkara tersebut berinisial MK dan MD (Jalan Sapan XII), MD (Jalan Dr. Murjani Gang Giat/Komplek Puntun), HF (Jalan Bali Komplek Palangka Sari), S (Jalan Langsat), B (Jalan Bhayangkara 4), serta MS (Jalan Dr. Murjani).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengelolaan barang bukti sekaligus langkah memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya pada Kamis 13 Agustus 2026.

Dari tujuh perkara tersebut, total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 6,82 gram ekstasi dan 80,76 gram sabu.

Keseluruhan barang bukti telah melalui proses hukum dan dinyatakan sebagai barang bukti sah sebelum diputuskan untuk dimusnahkan oleh pengadilan.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum sekaligus upaya berkelanjutan dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Satresnarkoba menegaskan akan terus menangani setiap perkara narkotika sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pesan Kasatresnarkoba. (PATHUR/R)