PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ratusan Perempuan Akar Rumput (PAR) dari berbagai wilayah Indonesia menggelar Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/8/2026). 

Aksi tersebut digelar bersamaan dengan pengajuan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Koalisi Advokat Feminis. Aksi tidak hanya berlangsung di Jakarta.

Sebanyak 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah juga menggelar aksi serentak untuk menyuarakan dampak kebijakan pembangunan yang mereka nilai semakin menekan perempuan dan komunitas akar rumput.

Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi mempersempit ruang partisipasi masyarakat sekaligus memperbesar risiko hilangnya akses perempuan terhadap tanah, laut, lingkungan, dan sumber penghidupan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Frasa “menjamin ketersediaan tanah” dinilai membuka ruang bagi perampasan wilayah tenurial masyarakat apabila tidak disertai perlindungan hak masyarakat yang memadai.

Selain itu, perubahan ketentuan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang membatasi keterlibatan masyarakat pada pihak yang terdampak langsung juga menjadi sorotan.

Evani Hamzah dari Koalisi Advokat Feminis mengatakan pembatasan tersebut berpotensi mengurangi ruang perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan dan ruang hidup mereka.

“Perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak karena suaranya kerap tidak terakomodasi dalam pengambilan keputusan,” ungkap Evani, saat memberikan keterangan tertulis kepada Borneonews pada Kamis 13 Agustus 2026.

Koalisi juga mempersoalkan perubahan ketentuan mengenai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Penghapusan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dinilai dapat membuat masyarakat semakin sulit menuntut pertanggungjawaban ketika mengalami kerusakan lingkungan.

Suryani dari Koalisi Advokat Feminis menilai pemberian kewenangan perizinan pemanfaatan ruang laut kepada pemerintah pusat berpotensi mengabaikan akses dan kontrol perempuan nelayan terhadap wilayah pesisir.

Kondisi tersebut, menurut koalisi, tercermin dari pengalaman perempuan nelayan di Tallo, Makassar, yang menghadapi penyempitan wilayah tangkap dan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan akibat pembangunan Makassar New Port.

Tidak hanya perempuan nelayan, perempuan adat di sejumlah wilayah juga menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup akibat proyek pembangunan maupun kebijakan pemanfaatan sumber daya alam.

Permohonan Judicial Review ini diajukan oleh empat perempuan akar rumput yang membawa pengalaman langsung dari komunitasnya, yakni perempuan adat Poco Leok, perempuan nelayan Makassar, perempuan petani Poso, serta perempuan adat Watutau.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, mengatakan pengalaman para pemohon mencerminkan persoalan yang dialami perempuan di berbagai daerah.

“Pengalaman mereka menunjukkan perampasan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak perempuan atas sumber daya alam,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai konflik pembangunan, karena terdapat kelompok masyarakat yang menanggung dampak lebih besar dibandingkan kelompok lainnya.

"Pembangunan jangan mengorbankan hak perempuan Koalisi Advokat Feminis meminta MK melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum feminis," tegasnya.

Ia menilai keadilan tidak cukup dimaknai sebagai perlakuan yang sama, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap kelompok yang menghadapi dampak berbeda akibat kebijakan pembangunan.

Irene Kanalasari Inaq dari Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja lebih kuat mendorong percepatan investasi dibandingkan memastikan perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan adat.

"Aksi serentak yang dilakukan di berbagai daerah menjadi pesan bahwa persoalan ruang hidup tidak hanya terjadi di satu wilayah," terang Irene.

Pembangunan dinilainya perlu dikritisi ketika percepatan investasi justru berpotensi mengorbankan lingkungan, sumber penghidupan, dan hak masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah serta sumber daya alam.

"Melalui Judicial Review tersebut, Koalisi Advokat Feminis berharap Mahkamah Konstitusi dapat menguji kembali ketentuan-ketentuan yang mereka nilai merugikan hak konstitusional perempuan," tegasnya.

Irene menambahkan pembangunan seharusnya tidak dibangun di atas perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, maupun pemiskinan masyarakat, tetapi harus berjalan beriringan dengan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. (MARINI/R)