PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong peningkatan keterampilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan informasi publik kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih maksimal.

Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, menyampaikan peningkatan kemampuan pengelola informasi menjadi salah satu langkah dalam memperkuat kualitas layanan informasi publik.

“Selain sebagai sarana evaluasi dan penyamaan persepsi, Rakor ini bertujuan merumuskan langkah konkret agar masyarakat dapat merasakan manfaat layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses,” kata Adiah Chandra Sari, seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 13 Agustus 2026.

PPID memiliki peran dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik. Penguatan keterampilan tersebut berjalan bersama dengan upaya memperkuat kerja sama antar-PPID se-Kalimantan Tengah.

Pengelolaan informasi melibatkan PPID Utama Provinsi Kalteng, PPID Pelaksana OPD Provinsi, serta PPID Utama kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. Sebanyak 180 peserta dari unsur tersebut mengikuti agenda penguatan pengelolaan informasi publik.

“Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Adiah Chandra Sari. (HERMAWAN DP/y)