BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) memperkuat tata kelola aset desa dengan meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai pencatatan, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban aset yang bersumber dari anggaran desa.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Sistem Pengelolaan Aset Desa bagi Kaur Umum Desa dan Admin Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur yang digelar Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset desa berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Plt Kepala DPMDSos Barito Timur, Osa Awatanu, mengatakan tertib administrasi menjadi hal penting karena setiap barang yang diperoleh melalui APBDes merupakan aset yang harus dicatat dan dikelola secara bertanggung jawab.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib karena setiap anggaran yang dikeluarkan dari APBDes dan menghasilkan barang atau aset harus tercatat dengan baik,” ujar Osa.
Menurut Osa, sosialisasi tersebut juga bertujuan menyamakan persepsi seluruh perangkat desa terkait sistem pengelolaan aset. Dengan pemahaman yang seragam, pemerintah desa diharapkan mampu melakukan input dan pelaporan aset secara lebih akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pelaporan aset desa merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa yang setiap tahun diminta oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Untuk pelaporan tahun ini, aset yang menjadi objek pelaporan berkaitan dengan penggunaan anggaran desa pada 2025.
Selain melaporkan aset hasil pengadaan tahun 2025, pemerintah desa juga diminta memperbaiki serta melengkapi data aset dari tahun-tahun sebelumnya yang masih belum tertib atau membutuhkan pembenahan. Langkah tersebut dinilai penting agar data aset desa dapat menggambarkan kondisi sebenarnya sekaligus menjadi dasar dalam pengelolaan aset ke depan.
“Jadi bukan hanya aset tahun 2025 yang harus diinput, tetapi data dari tahun-tahun sebelumnya juga perlu diperbaiki dan dilengkapi apabila masih terdapat kekurangan,” jelas Osa.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemaparan materi teknis. Mereka juga diberikan kesempatan berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa dalam mengelola aset, termasuk persoalan pemanfaatan aset oleh masyarakat.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah penggunaan atau peminjaman aset desa oleh masyarakat. Dalam praktiknya, aset yang dipinjam dapat mengalami kerusakan bahkan hilang apabila tidak disertai pemahaman mengenai mekanisme pemanfaatan dan tanggung jawab pengguna.
Osa menilai kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh masyarakat. Minimnya sosialisasi dari pemerintah desa mengenai tata kelola aset dan tanggung jawab pengguna juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
Karena itu, pengelolaan aset desa membutuhkan keterlibatan semua pihak. Perangkat desa memiliki kewajiban memastikan aset tercatat dan dikelola sesuai aturan sementara masyarakat juga perlu memahami bahwa aset desa merupakan barang milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Aset desa bukan hanya tanggung jawab perangkat desa, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan dukungan masyarakat agar aset yang telah dibangun atau diperoleh melalui anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap terjaga,” tegas Osa. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









