BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga Kabupaten Kapuas kini mendapat kepastian baru dalam pengurusan peralihan hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas menyiapkan layanan terintegrasi yang memangkas waktu penerbitan sertifikat dari sebelumnya hingga 55 hari menjadi maksimal 10 hari kerja.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri. Pemangkasan waktu ini diharapkan dapat mengurai rantai birokrasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak tanah dan bangunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Bayu Aswandono mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut secara terintegrasi. Menurutnya, percepatan layanan tidak hanya berkaitan dengan pemangkasan waktu, tetapi juga memastikan setiap tahapan dapat berjalan tertib dan terukur.
"Kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas siap menyukseskan program pemangkasan waktu layanan peralihan hak ini. Alur kerja 10 hari ini akan kami terapkan secara disiplin dan terintegrasi," kata Bayu, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 10 Agustus 2026. Salah satu fokusnya adalah percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang selama ini menjadi salah satu tahapan yang berpotensi menghambat proses layanan.
Dalam skema baru tersebut, proses pelayanan dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai maksimal dua hari. Selanjutnya, validasi dan verifikasi pajak BPHTB yang melibatkan pemerintah daerah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ditargetkan maksimal tiga hari.
Tahap terakhir adalah pendaftaran hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas dengan batas waktu maksimal lima hari. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja, selama seluruh persyaratan dan dokumen terpenuhi.
Selain mempercepat pelayanan masyarakat, integrasi data antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat memperkuat optimalisasi penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem tersebut juga dirancang untuk mempersempit ruang terjadinya praktik percaloan maupun transaksi di bawah meja yang dapat merugikan masyarakat.
Bayu menegaskan pengawasan terhadap proses layanan akan diperketat. Petugas maupun PPAT yang melanggar ketentuan waktu tanpa alasan yang sah akan dikenai pengawasan dan tindakan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN.
"Kata kuncinya adalah mempermudah dan memberikan kepastian layanan buat masyarakat Kapuas. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung dan memanfaatkan kemudahan layanan yang terus kami tingkatkan ini," ujarnya. (SABRIANOOR/H)









