TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Proses peralihan hak atas tanah di Kabupaten Barito Timur akan memasuki pola pelayanan baru mulai 17 Agustus 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur menargetkan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja, setelah sebelumnya rata-rata membutuhkan waktu hingga 55 hari.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari percepatan pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah menargetkan pemangkasan waktu tersebut mampu memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus menyederhanakan proses administrasi peralihan hak.

Untuk mencapai target 10 hari kerja, proses pelayanan dibagi dalam tiga tahapan. Penyelesaian akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari.

Setelah itu, proses verifikasi dan validasi pajak yang melibatkan pemerintah daerah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama diberikan waktu maksimal tiga hari.

Tahap terakhir menjadi kewenangan Kantor Pertanahan, yakni proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat selama lima hari. Dengan pembagian tersebut, seluruh rangkaian pelayanan ditargetkan dapat selesai dalam total 10 hari kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Aries Fauzan Rahman, mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Percepatan pelayanan ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat. Kami akan memperkuat koordinasi dan integrasi data dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur agar target pelayanan 10 hari kerja dapat terlaksana dengan baik,” ujar Aries, Jumat, 14 Agustus 2026.

Salah satu tahapan yang menjadi perhatian dalam percepatan tersebut adalah verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ, proses verifikasi dan validasi BPHTB di daerah ditetapkan dengan batas waktu maksimal tiga hari.

Selain mengejar kecepatan layanan, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi sekaligus menutup ruang bagi praktik percaloan dan negosiasi di luar ketentuan.

Standar waktu pelayanan juga akan menjadi salah satu aspek yang diawasi untuk menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur menyatakan akan mengikuti arahan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan.

Kebijakan percepatan tersebut akan diterapkan secara serentak pada 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Di Barito Timur, transformasi layanan diharapkan membuat proses peralihan hak menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)