PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola penganggaran di sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, khususnya mekanisme penganggaran dana hibah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti mengungkapkan adanya kondisi ketika anggaran hibah sudah masuk dalam penganggaran, sementara proposal dari pihak penerima baru menyusul.

“Proposal dulu, kemudian dievaluasi dan diverifikasi, baru dianggarkan,” demikian inti penjelasan Eli saat berada di Kota Palangka Raya, Kamis, 12 Agustus 2026.

Menurut Eli, mekanisme tersebut semestinya tidak terjadi karena proposal pengajuan hibah harus terlebih dahulu disampaikan sebagai dasar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan verifikasi.

Setelah melalui evaluasi dan verifikasi, pemerintah daerah baru dapat menentukan apakah usulan tersebut layak untuk dianggarkan.

Kondisi ketika anggaran sudah tersedia sementara dokumen proposal baru menyusul menjadi salah satu celah dalam tata kelola anggaran yang perlu diperbaiki.

Dalam proses penganggaran hibah, proposal menjadi salah satu dasar untuk menilai kebutuhan, tujuan penggunaan dana, penerima manfaat serta kelayakan pemberian hibah.

KPK selama ini menempatkan perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan korupsi.

Karena itu, pemerintah daerah di Kalteng perlu memastikan tahapan pengajuan proposal, evaluasi, verifikasi hingga penganggaran berjalan sesuai urutan dan terdokumentasi. (HERMAWAN DP/R)