PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Seorang lelaki berinisial S diamankan polisi terkait kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 71 hektare.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono pada pers rilis di Mapolres Kobar Jumat, 14 Agustus 2026 mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pihak Kepolisian Polsek Kumai mendapatkan informasi melalui Grup WhatsApp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla dan Banjir Kobar bahwa telah terjadi kebakaran lahan," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, tim gabungan kemudian menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Tim tersebut terdiri dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tagana. 

"Saat tiba di lokasi dapat diidentifikasi bahwa lahan yang terbakar berupa semak belukar dengan mineral gambut," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi menunjukkan titik awal api berasal dari lahan perkebunan yang dibuka atau dikelola S. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan S pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut atas inisiatif sendiri dan tidak ada yang memerintahkannya," jelas Kapolres. 

Kapolres mengatakan, lahan tersebut dibakar untuk dibersihkan sebelum digunakan menanam sayur-sayuran, kemudian akan dicangkul untuk membuat jalur tanam,

"Akibat dari pembakaran lahan yang terjadi di lokasi tersebut, kebakaran merembet ke lahan yang lain hingga mencapai luas lahan yang mengalami kebakaran seluas 71 hektare," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan pada perkara ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ranting kayu bekas terbakar, material tanah gambut, abu, jaring paranet, alat semprot, herbisida dan korek api.

"Pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 huruf H UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA//j)