BORNEONEWS, Panglalan Bun - Seorang petani sayur berinisial S (64) harus berurusan dengan hukum setelah pembakaran lahan yang dilakukannya untuk membuka kebun merembet dan menghanguskan lahan hingga seluas 71 hektare di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Atas perbuatannya, S terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Joko Handono saat memimpin jumpa pers terkait penanganan Karhutla di Kobar, Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kobar, Danlanud, Danlanal, Kalaksa BPBD, Damkar dan Kejaksaan.
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Unsur pasalnya adalah setiap orang yang melakukan pembakaran lahan atau setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain," ujar Joko.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Informasi kebakaran diterima Polsek Kumai melalui grup WhatsApp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla dan Banjir Kotawaringin Barat. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Tim gabungan terdiri dari personel Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tagana Kobar.
Saat tiba di lokasi, petugas mengidentifikasi lahan yang terbakar berupa semak belukar dengan kondisi tanah mineral dan gambut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber awal api.
"Dari hasil penyelidikan di lokasi dan keterangan para saksi, diketahui titik awal api berasal dari lahan perkebunan yang dibuka atau dikelola oleh tersangka," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap S. Tersangka akhirnya ditemukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di kawasan Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Saat tersangka diamankan, kebakaran di Jalan Padat Karya masih berlangsung dan proses pemadaman masih dilakukan oleh Tim Satgas Siaga Karhutla. Luas lahan yang terbakar berdasarkan hasil penanganan mencapai 71 hektare.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ranting kayu bekas terbakar, material tanah gambut dan abu bekas terbakar, jaring paranet, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit mesin semprot merek Ultra CBA Electric Sprayer, serta botol bekas herbisida merek Galacide ukuran 1 liter.
Polisi juga mengamankan sarung senjata tajam jenis parang yang terbuat dari kayu serta satu buah korek api warna kuning merek FOX.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku melakukan pembakaran lahan tersebut untuk membuka lahan yang akan digunakan bercocok tanam atau berkebun sayur-sayuran. Pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan sebelum dicangkul dan dibuat jalur tanam.
"Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri dan tidak ada pihak lain yang memerintahkannya," kata Joko.
Namun, pembakaran tersebut kemudian merembet ke lahan lainnya, sehingga menyebabkan kebakaran meluas hingga mencapai 71 hektare.
Atas kasus tersebut, polisi menegaskan penanganan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus dilakukan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kobar. (DANANG/j)









