JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka berinisial HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

“Kamis (13/8) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka HS kepada tim penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima Jumat, 14 Agustus 2026.

HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT yang disebut terjadi dalam kurun 2016 hingga 2025.

Menurut Anang, HS saat menjabat sebagai otoritas pelabuhan di KSOP Rangga Ilung periode September 2022 hingga Mei 2025 diduga memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST atau Samin Tan.

Kejagung menduga HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal tersebut berkaitan dengan pengangkutan batu bara milik PT AKT yang izin pertambangannya telah diterminasi.

HS juga diduga menerima uang dari keagenan kapal dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, salah satunya dari PT AC.

Padahal, menurut penyidik, HS tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Kejagung menduga penerimaan uang tersebut membuat HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dokumen itu disebut menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, termasuk untuk memastikan keabsahan muatan yang diangkut kapal.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan proses hukum, HS ditahan selama 20 hari hingga 1 September 2026.

“Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

ANTARA