JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipercepat.

Namun, pemerintah masih menunggu DPR karena rancangan regulasi tersebut merupakan usul inisiatif legislatif.

"Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Supratman, pemerintah terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berada di Komisi III DPR RI.

Komisi yang membidangi urusan hukum tersebut tengah melakukan uji publik dan menghimpun masukan dari berbagai kalangan.

"Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tuturnya.

Terkait substansi rancangan undang-undang tersebut, Supratman belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia mengatakan pemerintah akan menyampaikan sikap secara resmi setelah proses usul inisiatif DPR berjalan dan pembahasan bersama pemerintah dimulai.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," ucapnya.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Komisi III DPR dalam beberapa waktu terakhir juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum dan berbagai kelompok masyarakat untuk menghimpun masukan terkait rancangan regulasi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan pada 14 Juli 2026.

Saan juga membantah anggapan bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan rancangan tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

ANTARA