PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya segera melimpahkan perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke pengadilan. Perkara tersebut berkaitan dengan upaya pelarian narapidana seumur hidup, Anton Kurniawan Stiyanto, yang berhasil digagalkan petugas pada Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi mengatakan, lima tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Polresta Palangka Raya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap dua pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Benar, pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polresta Palangka Raya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” kata Yunardi, seperti dikutip Borneonews, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Berdasarkan publikasi Kejari Palangka Raya, lima tersangka masing-masing berinisial BMN, BS, BK, YM dan J. Mereka diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan senjata api sebagaimana Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara dan alat-alat bukti, maka Penuntut Umum telah berkeyakinan bahwa kelima orang tersangka tersebut telah diduga melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut di antaranya dua pucuk senjata api jenis pistol dan empat unit telepon seluler. Kejari Palangka Raya juga telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara hingga persidangan.

Para tersangka kini menjalani penahanan. Empat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan J ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari percobaan pelarian Anton Kurniawan Stiyanto dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Mei 2026. Anton merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Anton sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, meninggal dunia di wilayah Katingan. Vonis penjara seumur hidup terhadap Anton tetap bertahan hingga tingkat kasasi.

Dalam upaya pelariannya, Anton diketahui menguasai senjata api dan sempat mengarahkannya kepada petugas. Namun, senjata tersebut mengalami gangguan sehingga tidak dapat ditembakkan dan petugas berhasil menggagalkan pelariannya.

Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan penyelundupan senjata ke dalam lapas. Pada Juli 2026, Polda Kalteng mengumumkan J yang merupakan istri Anton serta seorang anggota Polri aktif sebagai tersangka. Polisi ketika itu menduga senjata diperoleh melalui oknum anggota tersebut sebelum masuk ke dalam lapas melalui istri Anton. Penyidikan kemudian terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya.

Anton sendiri kemudian ditemukan dalam kondisi kritis di kamar huniannya pada 30 Mei 2026 dan meninggal dunia. Hasil autopsi yang disampaikan Polda Kalteng pada Juli 2026 menyebut penyebab kematiannya adalah gagal jantung dan tidak ditemukan tanda kekerasan sebagai penyebab kematian.

Kini, setelah proses penyidikan dan pelimpahan tersangka serta barang bukti selesai, perkara dugaan penyelundupan senjata api tersebut memasuki tahap penuntutan dan segera dibawa ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan. (HERMAWAN DP/j)